Sebagai investor reksa
dana, masyarakat mempercayakan dana hasil kerja kerasnya untuk dikelola manajer
investasi dengan harapan tujuan keuangannya bisa tercapai.
Selain pelayanan yang
berkualitas, apa saja hak masyarakat sebagai seorang investor reksa dana?
Secara jelas, hak investor reksa
dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajer
investasi dengan bank kustodian. Ringkasan daripada kontrak tersebut
selanjutnya juga dikenal dengan nama prospektus.
Dengan kata lain, apabila anda
seorang investor dan ingin mengetahui apa saja haknya, Anda bisa mengetahuinya
dengan membaca prospektus reksa dana.
Pada kenyataannya, dalam
formulir pembukaan rekening yang ditandatangani, terdapat klausul yang
menyatakan bahwa investor telah membaca dan memahami prospektus.
Meski demikian, tidak semua
investor reksa dana membaca, apalagi memahami prospektus. Terkadang
kesalahannya di agen penjual yang tidak berusaha menjelaskan dengan baik, namun
bisa juga karena investornya sendiri yang malas membaca.
Ketika berinvestasi pada reksa
dana, kepemilikan reksa dana dinyatakan dalam unit
penyertaan. Untuk itu, bagian dalam prospektus yang menjelaskan tentang hak
investor biasanya berjudul Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan.
Secara umum, hampir semua reksa
dana yang ditawarkan kepada publik memiliki format yang kurang lebih sama
pada bagian hak pemegang unit penyertaan. Biasanya disebutkan investor memiliki
6 hak antara lain :
1. Hak Untuk Memperoleh
Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan reksa dana biasanya
bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan
memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen
tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.
Dalam reksa dana tidak
dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki
kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi
hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa
dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.
2. Hak Untuk Menjual Kembali
Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan
Transaksi penjualan reksa
dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak
melakukan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih
besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus.
Umumnya minimum ketentuan
redemption memiliki 2 bentuk. Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan
minimal Rp 250.000 atau ekuivalen jika dalam bentuk dollar AS, ada juga
yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000
setelah redemption dilakukan.
Apabila tidak sesuai ketentuan,
biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi
permohonanredemption tersebut atau menolaknya.
3. Hak Untuk Mendapat Surat
Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setelah melakukan transaksi,
selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi
nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up)
yang berasal dari bank kustodian.
Sebelumnya surat konfirmasi
ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring berkembanganya
teknologi, semakin banyak yang menggunakan surat elektronik atau email. Selain
lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai
ke investor.
Surat konfirmasi sendiri
bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor
telah melakukan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti
kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke
manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara
sistem.
4. Hak Untuk Memperoleh
Informasi Mengenai NAB/Up Terkini
Perkembangan hasil investasi
biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki
dengan NAB/Up setiap harinya. Adalah kewajiban bagi manajer investasi untuk
mengumumkan NAB/Up kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya.
Biasanya tugas ini, sesuai
prospektus, dijalankan oleh bank kustodian. Karena jumlah investor reksa
dana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk
memudahkan, informasi mengenai reksa dana disebarkan melalui media
massa harian yang berskala nasional.
Sebagai tambahan ada juga
mencantumkan NAB/Up di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau
situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.
5. Hak Untuk Memperoleh
Laporan-laporan reksa dana
Laporan reksa dana yang
dimaksud disini adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet
dan laporan keuangan
reksa dana.
Prospektus atau prospektus
pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi
perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan,
perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa
dana.
Laporan keuangan reksa
dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama
periode tertentu.
Manajer Investasi dan Agen
Penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa
dana. Untuk memudahkan distribusinya, biasanya laporan reksa dana terkini
disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual.
Khusus untuk laporan keuangan reksa
dana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak
setiap bulannya. Namun ada juga yang membuat dalam laporan terpisah yang bisa
diakses melalui situs perusahaan.
6. Hak Atas Hasil Likuidasi
Secara Proposional Jika reksa dana Dibubarkan
Ada kondisi-kondisi tertentu
yang menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan, seperti
gagal mencapai dana kelolaan Rp 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang
dimiliki dalam reksa dana
terproteksi telah jatuh tempo, manajer
investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, dan
atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh
regulator untuk dibubarkan.
Ketika kondisi tersebut
terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan
dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing
investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.
Demikian artikel ini, semoga
dapat membantu anda memahami apa saja yang menjadi hak seorang investor reksa
dana.
Oleh: Rudiyanto Zh
http://bisniskeuangan.kompas.com/