Pages

Tips Menghindari Penipuan Investasi


Dalam merencanakan keuangan untuk masa depan, Investasi merupakan salah satu instrumen yang wajib untuk kita lakukan. Namun demikian, masyarakat dan calon investor perlu waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawaran.

Sudah banyak penipuan yang terjadi dengan mengatasnamakan investasi, sebaiknya Anda berhati hati karena akhir akhir ini banyak beredar investasi palsu yang bukannya memberikan keuntungan, tetapi malah memberikan kerugian yang besar terhadap Anda.
Untuk itu kami rangkum beberapa tips investasi, sebagai reminder Anda untuk lebih berhati-hati dalam ber-investasi, sebagai berikut:

Gunakan Logika.
Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Semisal program tersebut menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum dan bahkan dijanjikan tidak akan merugi.

Ingatlah bahwa hasil investasi selalu berbanding lurus dengan resiko yang ditanggungnya;
Jangan terjebak untuk melakukan investasi sekalipun yang menawarkan adalah orang yang Anda kenal dekat;

Waspadai Replikasi dan penguncian Dana. Hati-hati apabila Anda diminta merekrut investor lain dan proses pencairan keuntungan yang sulit.


Pahami Ketentuan Yang Berlaku.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, saat ini terdapat beberapa jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi :
  • Undang-Undang No. 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia. (Sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank beralih ke OJK).
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK. Adapun lingkup kegiatan usaha Manajer Investasi meliputi pengelolaan portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi diinvestasikan pada instrumen Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal, yaitu surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif (produk turunan) dari Efek.
  • Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Izin usaha ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.