Jika Anda berinvestasitasi di
salah satu Bank, baik itu berupa tabungan, giro, sertifikat deposito dan
deposito berjangka dan lainnya, maka Anda wajib memastikan bahwa Bank tersebut
telah ikut serja dalam penjamain LPS.
LPS adalah lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2009.
LPS berfungsi menjamin
simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan
sesuai kewenangannya.
Adapun jenis simpanan di bank
yang dijamin meliputi tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito
berjangka serta jenis simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. LPS juga
menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan
wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
LPS menjamin simpanan pada
seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik
Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional,
Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Lalu Berapa Nilai Simpanan
Yang Dijamin LPS?
Nilai simpanan yang dijamin
oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank sejak tanggal
13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan
pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening
tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Informasi lebih lanjut tentang
LPS dapat And abaca di lps.go.id