Pages

Efek Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Efek Bersifat Syariah


Sesuai namanya, reksa dana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebelumnya mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang memperbolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam jual beli diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah.  Sebagaimana dikutip dari Bareksa, reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan reksa dana syariah masih terkandung unsur nonhalal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur nonhalal.
Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Banyak yang salah paham bahwa reksa dana syariah hanya dapat dibeli bagi penganut agama tertentu. Hal tersebut bukan pemahaman yang tepat karena reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapapun dari kalangan apapun.

Adapun manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah pengelolaan yang profesional, transparansi informasi, potensi pertumbuhan nilai investasi yang lebih besar, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan diversifikasi investasi.

Efek yang dapat dikategorikan sebagai efek bersifat syariah adalah sebagai berikut. 
  • Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
  • Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar
  • Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten
  • Saham dalam portofilo reksadana syariah
  • Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah
  • Efek beragun aset syariah
  • Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 
  • Efek syariah lainnya.

Sumber: Kompas.com


Investasi Properti Apartemen Menguntungkan


Raksasa properti Australia Crown Group, mendorong pembeli, khususnya milenial untuk berinvestasi di bidang properti sekarang dengan dasar keuntungan jangka panjang. Sebab, 25 tahun ke depan, nilai properti yang dimilikinya bisa naik berkali-kali lipat.

Bos Crown, Iwan Sunito menyatakan, properti adalah permainan investasi jangka panjang, bukan permainan jangka pendek. 

Laporan 25 years of Housing Trends yang dibuat oleh CoreLogic pada 2018, menunjukkan bahwa sejak 1993, nilai hunian di seluruh Australia, meningkat secara rata-rata sebesar 5,9 persen per tahun, dengan persentase total pertumbuhan mencapai 316 persen. Nilainya dari Rp1,2 miliar menjadi Rp5,1 miliar. 

Sementara itu, menurutnya, pada 2043, harga rata-rata unit apartemen di Sydney diperkirakan mencapai Rp34,7 miliar. Teori dasar dalam permainan properti, Anda tidak menunggu dan membeli tetapi Anda membeli dan menunggu.

Faktanya, lanjut dia, adalah nilai properti selama dua dekade terakhir telah membuktikan sebagai investasi yang solid. Bahwa cara untuk berinvestasi properti adalah dengan membeli dan menunggu, dan bermain melawan waktu.

“Kami telah melihat contoh di suatu daerah di Sydney, di mana sebuah rumah yang dulunya senilai Rp1 miliar pada 1993, sekarang bernilai Rp20 miliar. Artinya, terjadi pertumbuhan nilai sebesar 2.000  persen dalam 34 tahun atau rata-rata 58 persen per tahun,”  ujar Iwan dikutip dari keterangan resminya, beberapa waktu lalu.


6 ALASAN LOGIS Kenapa Memilih Questra Holdings Inc Sebagai Tempat Investasi


Perusahaan Resmi
Questra World Holding Inc bukan perusahaan investasi abal-abal atau investasi bodong, keberadaan perusahaan bisa kamu lacak dan nyaris memiliki member hampir dari setiap negara yang ada didunia, karena memang perusahaannya telah berdiri sejak 2009 dan Go Public Net 2013 yang lalu, wajar saja membernya sudah jutaan orang.

Profit Masuk Akal
Ya profit yang diberikan Questra masuk akal, yang perlu kamu catat adalah bahwa profit yang diberikan questra kepada para investornya bukan hitungan hari, tapi per minggu dengan persentasi yang relatif kecil 4% – 6% perminggu itupun bergantung kepada nominal investasi yang kamu ikuti, maka sudah bisa diprediksi bahwa ini cukup masuk akal.

Perusahaan Legal dan Berijin
Ya kalau soal legalitas jangan ditanya lagi, Questra sendiri terdaftar dan diawasi oleh lembaga sekelas OJK, Questra juga telah diaudit secara resmi oleh lembaga yang kredibel, dan Questra menjalin kerjasama dengan EcoBank.

Terpercaya dan Membayar
Questra sudah dipercaya sejak 2013 yang lalu hingga sekarang masih eksis dan terus membayar membernya yang jutaan orang jumlah, saban minggu hingga detik ini belum ada komplain soal profit macet dari investor questra.

Tidak Mengganggu Pekerjaan Lama
Ini yang menarik, diquestra kamu tidak dituntut aktif, karena pasif pun kamu bisa dapat profit mingguan, ini tentu menarik buat para pekerja konvensionl yang tidak punya banyak waktu untuk melakoni bisnis online, cukup titip investasi kamu ke Questra selanjutnya kamu tinggal menikmati profit mingguan selama 1 tahun kontrak.

Jenjang Karir Jelas
Jenjang Karir kamu bisa mengembangkan Bisnis ini dengan Metode Network, Cukup Memperkenalkan Program ini Kepada orang lain untuk Berinvestasi di QHI dan Menduplikasikan apa yang kamu lakukan kepada mereka. Tentu lebih positif & berpotensi mencapai Freedom Financial alias kebebasan finansial.


Info lebih lanjut http://idquestraworld.com

Pinjam Meminjam Uang melalui Koin Works


Koinworks adalah penyedian layanan online untuk menghubungkan para pendana dengan para pemilik usaha UKM. Di KoinWorks, mereka akan mendemokratisasikan layanan keuangan di Indonesia dengan mengurangi biaya dan memudahkannya untuk semua orang.

KoinWorks adalah sebuah layanan online untuk pinjam dan meminjamkan uang, di mana pemilik bisnis dihubungkan dengan calon pemberi pinjaman. Sistem online ini mengurangi biaya dan inefisiensi sistem perbankan tradisional dan menawarkan nilai lebih bagi para pendana dan peminjam.

KoinWorks menyediakan sistem penilaian pinjaman, sistem pembayaran, dan teknologi yang memberikan pengalaman lebih baik untuk para pemberi pinjaman dan peminjam. KoinWorks mengenakan biaya rendah dan mereka akan menginfokan semua biaya yang dikenakan.

Dan biaya hanya dibebankan ketika transaksi anda telah berhasil.

KoinWorks.com (PT. Lunaria Annua Teknologi) adalah penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kegiatan pinjam-meminjam di KoinWorks.com diselenggaran dengan metode Peer-to-Peer (P2P) Lending sebagaimana telah diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016.

Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, penyelenggara adalah Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang bertugas untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan situs KoinWorks.com (platform). Segala isi dan materi yang ada pada situs KoinWorks.com ditujukan untuk memberikan informasi dan bukan berupa penawaran maupun rekomendasi.

Dengan mendaftar sebagai pengguna baik Peminjam maupun Investor dianggap telah mengetahui dan mengerti ketentuan layanan KoinWorks.com dan risiko nya.


Info selengkapnya https://koinworks.com

Investasikan Masa Depan Anda Melalui Perkebunan Gaharu


Milikilah Perkebunan Pohon Gaharu di Indonesiayang sudah terkelola dan selamatkan masa depan keluarga Anda dengan Plantations International!

Point penting dalam investasi pohon gaharu:
  1. 16 % keuntungan dibayar dalan USD
  2. Dikelola dengan profesional
  3. Pohon yang sangat dihargai didunia
Dipersembahkan oleh :

PT. Gaharu Kapita Indonesia
Office 88, 22nd. Floor - Kota Kasablanka
Jln. Casablanca Raya Kav. 88 - Jakarta
Indonesia
+62 021 2128 2117
id@plantationsinternational.com

Perbedaan Sukuk Ritel Dengan Beberapa Produk Investasi Lain


Berikut beberapa perbandingan fitur antara Sukuk Ritel dengan beberapa produk investasi lain, seperti ORI, Saham, Reksadana, dan Deposito.

   
Sukuk Ritel
ORI
Saham
Reksadana
Deposito
Return/ imbalan
Imbalan setiap bulan
Kupon setiap bulan
Deviden
Kenaikan Nilai Aktiva Bersih
Bunga
Pasar sekunder dan potensi capital gain
Ada
Ada
Ada
Ada
Tidak ada
Masa Jatuh tempo
Ada
Ada
Tidak ada
Ada
Ada
Jaminan Pemerintah 
Ada (100%)
Ada (100%)
Tidak ada
Tidak ada
Ada (maks. Rp2 miliar)
Pajak terhadap imbalan
15% final
15% final
10% final atas deviden yang diterima
5%
dikenakan atas return yang diterima dari obligasi.
20% final


Sumber: http://www.kemenkeu.go.id



Sukuk Ritel: Investasi Rakyat Penuh Manfaat


Kini, seluruh individu Warga Negara Indonesia dapat berinvestasi dengan aman dan sesuai syariah hanya dengan membeli Sukuk Ritel. Bersama Sukuk Ritel, mari bersama membangun bangsa.

Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. Sukuk Ritel sangat terjangkau, karena bisa dibeli mulai dari Rp 5 juta s.d Rp5 miliar. Dengan membeli Sukuk Ritel kita akan memperoleh pendapatan tetap setiap bulan (fixed coupon) serta potensi mendapatkan capital gain (jika dijual di pasar sekunder). Jangka waktu (tenor) Sukuk Ritel adalah 3 tahun.

Dasar Hukum Penerbitan Sukuk Ritel
Sukuk Ritel memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008.   

Tujuan dan Manfaat Penerbitan Sukuk Ritel
  1. Sebagai sumber pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek.
  2. Mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan produk investasi yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
  3. Mendukung transformasi masyarakat dari savings-oriented society (menabung) menuju investing-oriented society (investasi).
  4. Mendukung pengembangan industri keuangan syariah di tanah air.

Apakah Berinvestasi di Sukuk Ritel itu Aman?
Tidak perlu khawatir, Sukuk Ritel sangat aman karena diterbitkan oleh Pemerintah RI. Negara juga menjamin penuh (100%) pembayaran imbalan setiap bulan serta nilai nominal/pokok pada saat jatuh tempo. 

Siapa yang Bisa Membeli Sukuk Ritel?
Setiap individu Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa membeli Sukuk Ritel.         

 Apa Saja Keuntungan Membeli Sukuk Ritel?
  1. Aman. Karena dijamin penuh oleh Pemerintah
  2. Menguntungkan. Memberikan tingkat imbalan yang kompetitif
  3. Sesuai syariah. Telah mendapatkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - MUI
  4. Terjangkau. Minimal pembelian Rp5 juta dan kelipatannya, maksimal Rp5 miliar
  5. Pendapatan tetap. Mendapatkan imbalan tetap (fixed coupon) setiap bulan sampai dengan jatuh tempo
  6. Pajak lebih rendah. Pajak atas imbalan Sukuk Ritel hanya 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga deposito yang sebesar 20%      

Apakah Saja Potensi Risiko di Sukuk Ritel?
1. Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
Risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel. Karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).

2. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

3. Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

Apakah Sukuk Ritel Sesuai Syariah?
Penerbitan Sukuk Ritel didasarkan pada prinsip syariah dan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 tanggal 14 Februari 2017.       

Akad & Underlying Asset Yang Digunakan Dalam Sukuk Ritel
Sukuk Ritel bukan surat utang, tetapi merupakan surat berharga syariah yang mencerminkan bukti kepemilikan investor atas Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan.

Akad syariah yang digunakan adalah akad Ijarah Asset to be Leased, yaitu akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan. Sedangkan SBSN Ijarah Asset to be Leased adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada (Fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010).

Underlying asset yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel adalah proyek/kegiatan APBN serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan, yang kemudian disewakan kepada Pemerintah melalui akad Ijarah Asset to be Leased. Imbalan yang diterima investor berasal dari pembayaran sewa (ujrah) dalam jumlah tetap yang dibayar secara berkala.


OJK Hentikan 7 Kegiatan Investasi Bodong


Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin. Mereka menawarkan produk yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah dipantau oleh Satgas Waspada Investasi.

"Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," papar Tongam dalam keterangannya, Jumat (24/2/2017).

Dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas serta bersikap kooperatif, sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.

Tujuh perusahaan tersebut adalah:
  1. PT Crown Indonesia Makmur;
  2. Number One Community;
  3. PT Royal Sugar Company;
  4. PT Kovesindo;
  5. PT Finex Gold Berjangka;
  6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
  7. Talk Fusion

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.


Liputan6.com

Prinsip Prinsip Terhebat Sepanjag Masa

Berikut adalah Quotes tentang investasi yang dianut oleh para pakar investasi legendaris

Jangan berinvestasi tanpa benar-benar memahami sifat dan kondisinya, dan pilihlah investasi yang memiliki nilai wajar – Benjamin Franklin

Kami menyukai jika masa waktu kepemilikan saham adalah SELAMANYA – Warren Buffet

Yang terpenting bukan berapa banyak uang yang Anda hasilkan, tetapi berapa banyak uang yang bisa Anda tabung – Robert Kiyosaki

Jangan pernah menginvestasikan uang Anda dalam bisnis apapun yang menghabiskan uang Anda atau membutuhkan perbaikan – Billy Rose

Pasar adalah sebuah tempat manusia dapat saling menipu – Diogenes Laertius

Orang miskin bekerja untuk mendapatkan uang agar bisa hidup pada hari itu, sementara orang kaya bekerja untuk mendapatkan uang guna membayar investasi mereka, yang pada akhirnya akan menjadi pendapatan mereka di masa depan.-T Harv Eker

Orang kaya berpikir jangka panjang. Mereka menyeimbangkan pengeluaran untuk bersenang-senang pada hari ini dengan investasi demi kebebasan di masa depan.-T Harv Eker

Ingat, uang adalah energi. Banyak orang memberikan energi untuk pekerjaan dan mendapatkan uang. Orang yang mencapai kebebasan finansial telah belajar cara untuk mengganti investasi dari energi kerja mereka dengan bentuk energi lainnya. Bentuk ini mencakup pekerjaan orang lain, sistem bisnis di tempat kerja, atau investasi modal di tempat kerja.-T Harv Eker

Dengan mengurangi biaya hidup, Anda meningkatkan tabungan Anda dan jumlah dana yang tersedia untuk investasi.-T Harv Eker

Cara menciptakan passive income lebh besar dari biaya hidup adalah dengan berinvestasi dalam bisnis properti.-Robert T. Kiyosaki

Keamanan jangka panjang finansial disediakan oleh investasi properti.-Robert J Bruss
Jika anda mencari rumah untuk Anda tinggali, belilah dengan hati Anda. Namun, jika Anda ingin berinvestasi, gunakan pemikiran Anda.-Pamela Liebman

Kenali pasar properti Anda sebelum memutuskan berinvestasi.-Norman Stuner
Pertahankan objektivitas, lakukan analisis, dan jika itu tidak memberikan memberikan pengembalian ekonomis yang Anda inginkan, tinggalkan investasi properti tersebut.-Jorge Perez

Investasikan lagi keuntungan yang diperoleh untuk membangun aset dengan berinvestasi pada properti lainnya dan bukan membeli barang konsumtif.-Joe Hartanto
Saya selalu memilih investasi ketika bisnis properti baru mulai berkembang karena tingkat persaingan masih rendah dan nilai investasi masih minim.-Ciputra

Dalam properti, bukan skala bisnis yang menjadi ukuran, melainkan strategi dalam berinvestasi dan mengembangkan bisnis properti itu sendiri.-George H Ross

Properti merupakan sarana investasi yang paling mudah, paling dapat diandalkan, dan paling konsisten, sehingga dengan sedikit kecerdasan finansial saja Anda akan memperoleh keuntungan.-Dolf de Roos

Investasikanlah waktu Anda secara aktif dan uang Anda secara pasif.-Michael LeBouf

Puncak investasi kehidupan adalah investasi yang selalu berubah.-James Lee Valentine

Carilah alternatif investasi yang tidak menguras dompet.-Marshall Glickman

Sumber: Buku Leslie Pockell & Adrienne Avila dan http://www.katamutiara.web.id


Investasi Yang Bermakna Di Amartha


Investasi untuk modal UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)
dengan bagi hasil yang kompetitif hingga 20% per tahun.

Apa itu Amartha?
Amartha ialah sebuah perusahaan teknologi finansial yang menghubungkan investor dengan usaha mikro dan kecil di Indonesia.

Sejak 2010, Amartha berhasil menyediakan modal usaha bagi 23.000 UMKM dengan non performing loan (NPL) / gagal bayar 0%.

Berapa nilai minimum investasi?
Anda dapat memulai investasi dengan modal kecil dari Rp 3.000.000.


Berapa lama waktu berinverstasi?
Investasi Amartha ialah investasi jangka pendek yang menguntungkan, yaitu 1 tahun.

Berapa bunga/bagi hasil yang diperoleh?
Kami menawarkan bagi hasil yang kompetitif hingga 20%/ tahun.

Kepada siapa investasi diberikan?
100% peminjam kami adalah perempuan untuk mendukung program pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi.

Tertarik Untuk Berinvestasi?
Call or Whatsapp 0822 1010 2525


Sumber: https://amartha.com

6 Hak yang Dimiliki Investor Reksa Dana


Sebagai investor reksa dana, masyarakat mempercayakan dana hasil kerja kerasnya untuk dikelola manajer investasi dengan harapan tujuan keuangannya bisa tercapai.

Selain pelayanan yang berkualitas, apa saja hak masyarakat sebagai seorang investor reksa dana?

Secara jelas, hak investor reksa dana telah diatur dalam kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian. Ringkasan daripada kontrak tersebut selanjutnya juga dikenal dengan nama prospektus.

Dengan kata lain, apabila anda seorang investor dan ingin mengetahui apa saja haknya, Anda bisa mengetahuinya dengan membaca prospektus reksa dana.

Pada kenyataannya, dalam formulir pembukaan rekening yang ditandatangani, terdapat klausul yang menyatakan bahwa investor telah membaca dan memahami prospektus.
Meski demikian, tidak semua investor reksa dana membaca, apalagi memahami prospektus. Terkadang kesalahannya di agen penjual yang tidak berusaha menjelaskan dengan baik, namun bisa juga karena investornya sendiri yang malas membaca.

Ketika berinvestasi pada reksa dana, kepemilikan reksa dana dinyatakan dalam unit penyertaan. Untuk itu, bagian dalam prospektus yang menjelaskan tentang hak investor biasanya berjudul Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan.

Secara umum, hampir semua reksa dana yang ditawarkan kepada publik memiliki format yang kurang lebih sama pada bagian hak pemegang unit penyertaan. Biasanya disebutkan investor memiliki 6 hak antara lain :

1. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Keuntungan reksa dana biasanya bisa terjadi dalam bentuk kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Dengan memiliki unit penyertaan reksa dana, kenaikan harga dan atau dividen tersebut dinikmati sesuai jumlah unit yang dimilikinya.

Dalam reksa dana tidak dikenal perbedaan antara pemegang unit mayoritas dan minoritas yang memiliki kuasa berbeda seperti halnya pada saham. Setiap investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak memiliki hak untuk menentukan kebijakan reksa dana, berapapun besar porsi investasinya dalam reksa dana tersebut.

2. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan
Transaksi penjualan reksa dana dikenal dengan istilah redemption. Investor reksa dana berhak melakukan penjualan atau sebagian atau seluruh unit penyertaan sepanjang lebih besar dari ketentuan minimum yang ditetapkan dalam prospektus.

Umumnya minimum ketentuan redemption memiliki 2 bentuk. Ada yang menetapkan dalam nominal misalkan minimal Rp 250.000 atau ekuivalen jika dalam bentuk dollar AS, ada juga yang menetapkan saldo reksa dana yang tersisa minimal Rp 250.000 setelah redemption dilakukan.

Apabila tidak sesuai ketentuan, biasanya manajer investasi dan agen penjual akan meminta investor merevisi permohonanredemption tersebut atau menolaknya.

3. Hak Untuk Mendapat Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Setelah melakukan transaksi, selanjutnya investor akan mendapatkan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/Up) yang berasal dari bank kustodian.

Sebelumnya surat konfirmasi ini dikirimkan dalam bentuk surat fisik, namun seiring berkembanganya teknologi, semakin banyak yang menggunakan surat elektronik atau email. Selain lebih cepat sampai, juga mengurangi risiko salah kirim dan surat tidak sampai ke investor.

Surat konfirmasi sendiri bukanlah bukti kepemilikan, tapi sifatnya hanya informatif saja bahwa investor telah melakukan transaksi. Apabila surat tersebut hilang, bukan berarti kepemilikan reksa dana hilang, investor tetap bisa mengeceknya ke manajer investasi atau agen penjual karena transaksi dan saldo disimpan secara sistem.

4. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai NAB/Up Terkini
Perkembangan hasil investasi biasanya diketahui dengan cara perkalian antara jumlah unit yang dimiliki dengan NAB/Up setiap harinya. Adalah kewajiban bagi manajer investasi untuk mengumumkan NAB/Up kepada nasabah dan juga kepada khalayak umum setiap harinya.
Biasanya tugas ini, sesuai prospektus, dijalankan oleh bank kustodian. Karena jumlah investor reksa dana biasa sangat banyak dan tersebar secara geografis, maka untuk memudahkan, informasi mengenai reksa dana disebarkan melalui media massa harian yang berskala nasional.

Sebagai tambahan ada juga mencantumkan NAB/Up di situs masing-masing manajer investasi, agen penjual atau situs finansial yang berkaitan dengan reksa dana.

5. Hak Untuk Memperoleh Laporan-laporan reksa dana
Laporan reksa dana yang dimaksud disini adalah prospektus atau prospektus pembaharuan, Fund Fact Sheet dan laporan keuangan reksa dana.

Prospektus atau prospektus pembaharuan biasa ringkasan kontrak investasi kolektif, fund fact sheet berisi perkembangan pengelolaan reksa dana mulai dari dana kelolaan, perbandingan kinerja reksa dana, dan garis besar portofolio reksa dana.

Laporan keuangan reksa dana berisi hasil audit mengenai pengelolaan reksa dana selama periode tertentu.

Manajer Investasi dan Agen Penjual wajib menyediakan ketiga dokumen tersebut kepada investor reksa dana. Untuk memudahkan distribusinya, biasanya laporan reksa dana terkini disediakan secara online melalui situs manajer investasi atau agen penjual.

Khusus untuk laporan keuangan reksa dana, biasanya dilampirkan bersama dengan prospektus pembaharuan yang dicetak setiap bulannya. Namun ada juga yang membuat dalam laporan terpisah yang bisa diakses melalui situs perusahaan.

6. Hak Atas Hasil Likuidasi Secara Proposional Jika reksa dana Dibubarkan
Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan suatu reksa dana dibubarkan, seperti gagal mencapai dana kelolaan Rp 25 miliar dalam periode tertentu, obligasi yang dimiliki dalam reksa dana terproteksi telah jatuh tempo, manajer investasi dan bank kustodian sepakat untuk membubarkan reksa dana, dan atau terjadi pelanggaran oleh manajer investasi sehingga diperintahkan oleh regulator untuk dibubarkan.

Ketika kondisi tersebut terjadi, saham, obligasi dan pasar uang yang terdapat dalam reksa dana akan dijual pada harga pasar dan hasil penjualan akan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan jumlah unit penyertaannya.
Demikian artikel ini, semoga dapat membantu anda memahami apa saja yang menjadi hak seorang investor reksa dana.

Oleh: Rudiyanto Zh
http://bisniskeuangan.kompas.com/