Sesuai namanya, reksa dana
syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan
prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI)
sebelumnya mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang memperbolehkan kaum
muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.
Dalam pandangan Islam,
segala sesuatu dalam jual beli diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan
syariah. Sebagaimana dikutip dari
Bareksa, reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang
tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan
pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.
Jika dalam pengelolaan reksa
dana syariah masih terkandung unsur nonhalal, maka manajer investasi harus
melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari
pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur nonhalal.
Hasil dari purifikasi ini
kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai
persetujuan DPS.
Banyak yang salah paham
bahwa reksa dana syariah hanya dapat dibeli bagi penganut agama tertentu. Hal
tersebut bukan pemahaman yang tepat karena reksa dana syariah dapat dibeli oleh
siapapun dari kalangan apapun.
Adapun manfaat yang dapat
diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah pengelolaan yang
profesional, transparansi informasi, potensi pertumbuhan nilai investasi yang
lebih besar, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan diversifikasi
investasi.
Efek yang dapat
dikategorikan sebagai efek bersifat syariah adalah sebagai berikut.
- Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia
- Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik
yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar
- Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi
syariah yang telah diterbitkan oleh emiten
- Saham dalam portofilo reksadana syariah
- Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana
syariah
- Efek beragun aset syariah
- Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih
dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau
perusahaan publik kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah
di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah
Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
- Efek syariah lainnya.
Sumber: Kompas.com