Pages

Efek Yang Dapat Dikategorikan Sebagai Efek Bersifat Syariah


Sesuai namanya, reksa dana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebelumnya mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang memperbolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam jual beli diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah.  Sebagaimana dikutip dari Bareksa, reksa dana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan reksa dana syariah masih terkandung unsur nonhalal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur nonhalal.
Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Banyak yang salah paham bahwa reksa dana syariah hanya dapat dibeli bagi penganut agama tertentu. Hal tersebut bukan pemahaman yang tepat karena reksa dana syariah dapat dibeli oleh siapapun dari kalangan apapun.

Adapun manfaat yang dapat diterima oleh investor dalam reksadana syariah adalah pengelolaan yang profesional, transparansi informasi, potensi pertumbuhan nilai investasi yang lebih besar, pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah, dan diversifikasi investasi.

Efek yang dapat dikategorikan sebagai efek bersifat syariah adalah sebagai berikut. 
  • Surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia
  • Efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar
  • Sukuk yang diterbitkan oleh emiten termasuk obligasi syariah yang telah diterbitkan oleh emiten
  • Saham dalam portofilo reksadana syariah
  • Unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah
  • Efek beragun aset syariah
  • Efek berupa saham, termasuk hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) syariah dan waran syariah, yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah Efek syariah yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional di mana pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; 
  • Efek syariah lainnya.

Sumber: Kompas.com