Sebagai nasabah, tentu saja
seorang investor reksa dana berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik
dari manajer investasi atau agen penjualnya.
Meski demikian, investor juga
harus memahami bahwa tidak semua permintaannya dapat dipenuhi. Berikut ini
adalah hal-hal yang bukan hak investor reksa dana.
Sebagai seorang investor reksa
dana, mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari manajer investasi dan agen
penjual adalah sesuatu yang sangat wajar. Meski demikian, tetap ada
batasan-batasan sehingga tidak semua permintaan investor dapat dilayani.
Berikut ini adalah hal-hal
yang bukan menjadi hak investor reksa dana :
1. Meminta laporan keuangan
Manajer Investasi
Laporan keuangan reksa
dana yang berisi audit akan kinerja reksa dana terkini merupakan
hak investor. Namun, tidak dengan laporan keuangan perusahaan pengelolanya.
Kecuali, manajer investasi
merupakan perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk publikasi laporan keuangan,
maka adalah bukan hak investor untuk mendapatkan laporan keuangan perusahaan.
2. Mengikuti RUPS yang
sahamnya dimiliki dalam reksa dana
Sebagai pemegang saham,
walaupun sedikit, investor biasanya diperkenankan untuk hadir dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan ikut memberikan suara. Ketika berinvestasi di reksa
dana, secara tidak langsung, investor juga akan menjadi sebagian daripada
pemilik saham yang menjadi portofolio reksa dana saham.
Meski demikian, investor reksa
dana tidak memiliki hak untuk datang dan memberikan suara pada RUPS
kecuali memiliki sahamnya langsung.
3. Memberikan arahan dan
batasan kebijakan kepada Manajer Investasi
Terkadang sebagai pemegang
unit penyertaan dalam jumlah yang besar atau ketika melihat kinerja reksa
dananya tidak memuaskan, walaupun sangat kecil, terdapat sejumlah investor yang
memberikan kritik atau bahkan mengarahkan manajer investasi untuk melakukan
perubahan strategi.
Hal ini bukan merupakan hak
investor karena dalam pengelolaan reksa dana, manajer
investasi diberikan hak untuk mengelola secara mutlak sepanjang sesuai dengan
batasan yang berlaku.
Yang berhak untuk memberikan
masukan ke manajer investasi adalah komite investasi yang ditetapkan dalam
prospektus reksa dana.
Bentuk protes yang paling
gampang ketika kinerja manajer investasi tidak memuaskan dalam jangka waktu
yang cukup panjang adalah memindahkan dana ke manajer investasi yang lain.
4. Meminta bertemu dengan
Manajer Investasi langsung
Sebagai investor, terkadang
nasabah merasa berhak untuk menemui dan berdiskusi langsung dengan manajer
investasi pengelola reksa dana. Pada kenyataannya, pelayanan terhadap
investor merupakan tanggung jawab dari divisi pemasaran dan pelayanan nasabah.
Dalam praktik secara umum,
jumlah investor reksa dana bisa mencapai ribuan hingga puluhan ribu
orang. Untuk itu, adalah tidak mungkin bagi manajer investasi untuk menemui
semuanya dan terus terang hal ini juga bukan hak investor.
Namun reksa dana sebagai
bisnis kepercayaan tentu juga memerlukan pertemuan dengan manajer investasi
sebagai pengelola untuk membangun hubungan jangka panjang.
Untuk itu, biasanya pertemuan
antara manajer investasi dengan investor reksa dana bisa difasilitasi
dalam bentuk gathering nasabah, conference call online ataupun artikel di media
massa.
5. Meminta jaminan hasil
investasi
reksa dana sebagai
instrumen investasi tentu memiliki risiko.reksa dana juga tidak dapat
memberikan jaminan keuntungan kecuali untuk jenis reksa dana terproteksi
yang diperbolehkan memberikan indikasi bagi hasil.
Namun secara umum, hasil
investasi baik dalam jangka pendek ataupun jangka panjang tidak dapat
dipastikan dan sebagai investor juga tidak dapat meminta jaminan hasil
investasi akan mencapai target yang ditetapkan.
Investor reksa dana perlu
memahami bahwa dengan melakukan investasi, berarti mereka mengambil risiko bisa
mendapatkan hasil di atas inflasi namun dengan risiko mengalami kerugian
sekonservatif apapun jenis reksa dana pilihannya.
6. Menjual reksa dana melalui
agen penjual yang berbeda
Adalah praktek yang sangat
umum bahwa suatu reksa dana dijual oleh lebih dari 1 agen penjual.
Sangat umum juga seorang investor reksa dana membeli reksa dana yang
sama dari beberapa agen yang berbeda.
Meski demikian, ketika
melakukan penjualan, reksa dana hanya bisa dijual kembali melalui
agen penjual tempat di mana investor membeli reksa dana tersebut.
Jadi, meski merupakan produk
dan manajer investasi yang sama, investor tidak diperkenankan untuk menjual reksa
dana melalui agen penjual lain.
Investor juga tidak dapat
menyatukan laporan kepemilikan reksa dana dari beberapa agen penjual
di satu agen penjual saja. Hal ini akan dimungkinkan dengan diberlakukannya SID
(Single Investor Identity) pada reksa dana, namun hingga saat ini, masih
dalam proses pengembangan.
7. Meminta pencairan reksa
dana ke rekening yang ditunjuk
Pencairan reksa dana atau
disebut dengan redemption, adalah merupakan hak investor untuk mencairkan
sebagian atau seluruh unit penyertaan yang dimilikinya.
Meski demikian, rekening yang
menjadi penerima dana pencairan haruslah rekening atas nama pemilik reksa
dana. Investor reksa dana tidak dapat meminta dana untuk dicairkan ke
rekening atas nama orang lain dengan surat pernyataan meskipun orang tersebut
memiliki hubungan saudara, perjanjian bisnis ataupun hubungan lainnya.
Kondisi pencairan rekening ke
nama orang lain hanya terjadi ketika pemilik rekening meninggal dunia dan
pencairan ditunjuk ke ahli waris yang berhak.
Oleh: Rudiyanto Zh