Satuan Tugas
Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat
dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan
kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki
izin. Mereka menawarkan produk yang berpotensi merugikan masyarakat
dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.
Untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan tujuh
perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan
perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Direktur Kebijakan
dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi,
Tongam L. Tobing menjelaskan kegiatan perusahaan
tersebut selama ini sudah dipantau oleh Satgas Waspada Investasi.
"Satgas telah
memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi PT Crown Indonesia Makmur,
Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold
Berjangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas," papar Tongam dalam keterangannya,
Jumat (24/2/2017).
Dua perusahaan lain,
yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri
panggilan Satgas serta bersikap kooperatif, sehingga Satgas masih memberikan
kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan
instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM.
Tujuh perusahaan
tersebut adalah:
- PT Crown Indonesia Makmur;
- Number One Community;
- PT Royal Sugar Company;
- PT Kovesindo;
- PT Finex Gold Berjangka;
- PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia); dan
- Talk Fusion
Untuk itu, Satgas
Waspada Investasi meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi
dengan tujuh perusahaan tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi
apabila perusahaan itu masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari
otoritas yang berwenang.
Liputan6.com