Kini, seluruh
individu Warga Negara Indonesia dapat berinvestasi dengan aman dan sesuai
syariah hanya dengan membeli Sukuk Ritel. Bersama Sukuk Ritel, mari bersama
membangun bangsa.
Sukuk Ritel adalah
produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dijual kepada
individu Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. Sukuk Ritel sangat
terjangkau, karena bisa dibeli mulai dari Rp 5 juta s.d Rp5 miliar. Dengan
membeli Sukuk Ritel kita akan memperoleh pendapatan tetap setiap bulan (fixed
coupon) serta potensi mendapatkan capital gain (jika dijual di pasar sekunder).
Jangka waktu (tenor) Sukuk Ritel adalah 3 tahun.
Dasar
Hukum Penerbitan Sukuk Ritel
Sukuk Ritel memiliki
landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008.
Tujuan
dan Manfaat Penerbitan Sukuk Ritel
- Sebagai sumber pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek.
- Mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan produk investasi yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Mendukung transformasi masyarakat dari savings-oriented society (menabung) menuju investing-oriented society (investasi).
- Mendukung pengembangan industri keuangan syariah di tanah air.
Apakah
Berinvestasi di Sukuk Ritel itu Aman?
Tidak perlu
khawatir, Sukuk Ritel sangat aman karena diterbitkan oleh Pemerintah RI. Negara
juga menjamin penuh (100%) pembayaran imbalan setiap bulan serta nilai
nominal/pokok pada saat jatuh tempo.
Siapa
yang Bisa Membeli Sukuk Ritel?
Setiap individu
Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa
membeli Sukuk Ritel.
Apa Saja Keuntungan Membeli Sukuk Ritel?
- Aman. Karena dijamin penuh oleh Pemerintah
- Menguntungkan. Memberikan tingkat imbalan yang kompetitif
- Sesuai syariah. Telah mendapatkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - MUI
- Terjangkau. Minimal pembelian Rp5 juta dan kelipatannya, maksimal Rp5 miliar
- Pendapatan tetap. Mendapatkan imbalan tetap (fixed coupon) setiap bulan sampai dengan jatuh tempo
- Pajak lebih rendah. Pajak atas imbalan Sukuk Ritel hanya 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga deposito yang sebesar 20%
Apakah
Saja Potensi Risiko di Sukuk Ritel?
1. Risiko Gagal
Bayar (Default Risk)
Risiko ini hampir
tidak ada di Sukuk Ritel. Karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin
penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).
2. Risiko Likuiditas
(Liquidity Risk)
Risiko likuiditas
adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Ritel yang
memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar
sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.
3. Risiko Pasar
(Market Risk)
Risiko pasar adalah
potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang
menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder. Kerugian (capital
loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder
sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.
Apakah
Sukuk Ritel Sesuai Syariah?
Penerbitan Sukuk
Ritel didasarkan pada prinsip syariah dan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian
Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 tanggal 14 Februari 2017.
Akad
& Underlying Asset Yang Digunakan Dalam Sukuk Ritel
Sukuk Ritel bukan
surat utang, tetapi merupakan surat berharga syariah yang mencerminkan bukti
kepemilikan investor atas Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan.
Akad syariah yang
digunakan adalah akad Ijarah Asset to be Leased, yaitu akad ijarah yang obyek
ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada
pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan
pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan. Sedangkan SBSN Ijarah Asset to
be Leased adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN yang menjadi
obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada (Fatwa DSN-MUI Nomor
76/2010).
Underlying asset
yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel adalah proyek/kegiatan APBN serta
Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan, yang kemudian disewakan kepada
Pemerintah melalui akad Ijarah Asset to be Leased. Imbalan yang diterima
investor berasal dari pembayaran sewa (ujrah) dalam jumlah tetap yang dibayar
secara berkala.
Sumber: http://www.kemenkeu.go.id