Pages

Sukuk Ritel: Investasi Rakyat Penuh Manfaat


Kini, seluruh individu Warga Negara Indonesia dapat berinvestasi dengan aman dan sesuai syariah hanya dengan membeli Sukuk Ritel. Bersama Sukuk Ritel, mari bersama membangun bangsa.

Sukuk Ritel adalah produk investasi syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dijual kepada individu Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual. Sukuk Ritel sangat terjangkau, karena bisa dibeli mulai dari Rp 5 juta s.d Rp5 miliar. Dengan membeli Sukuk Ritel kita akan memperoleh pendapatan tetap setiap bulan (fixed coupon) serta potensi mendapatkan capital gain (jika dijual di pasar sekunder). Jangka waktu (tenor) Sukuk Ritel adalah 3 tahun.

Dasar Hukum Penerbitan Sukuk Ritel
Sukuk Ritel memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008.   

Tujuan dan Manfaat Penerbitan Sukuk Ritel
  1. Sebagai sumber pembiayaan APBN termasuk pembiayaan proyek.
  2. Mendukung keuangan inklusif dengan menyediakan produk investasi yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
  3. Mendukung transformasi masyarakat dari savings-oriented society (menabung) menuju investing-oriented society (investasi).
  4. Mendukung pengembangan industri keuangan syariah di tanah air.

Apakah Berinvestasi di Sukuk Ritel itu Aman?
Tidak perlu khawatir, Sukuk Ritel sangat aman karena diterbitkan oleh Pemerintah RI. Negara juga menjamin penuh (100%) pembayaran imbalan setiap bulan serta nilai nominal/pokok pada saat jatuh tempo. 

Siapa yang Bisa Membeli Sukuk Ritel?
Setiap individu Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa membeli Sukuk Ritel.         

 Apa Saja Keuntungan Membeli Sukuk Ritel?
  1. Aman. Karena dijamin penuh oleh Pemerintah
  2. Menguntungkan. Memberikan tingkat imbalan yang kompetitif
  3. Sesuai syariah. Telah mendapatkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional - MUI
  4. Terjangkau. Minimal pembelian Rp5 juta dan kelipatannya, maksimal Rp5 miliar
  5. Pendapatan tetap. Mendapatkan imbalan tetap (fixed coupon) setiap bulan sampai dengan jatuh tempo
  6. Pajak lebih rendah. Pajak atas imbalan Sukuk Ritel hanya 15%, lebih rendah dibandingkan pajak terhadap bunga deposito yang sebesar 20%      

Apakah Saja Potensi Risiko di Sukuk Ritel?
1. Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
Risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel. Karena pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).

2. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko likuiditas adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik Sukuk Ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

3. Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

Apakah Sukuk Ritel Sesuai Syariah?
Penerbitan Sukuk Ritel didasarkan pada prinsip syariah dan telah mendapat Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor B-101/DSN-MUI/II/2017 tanggal 14 Februari 2017.       

Akad & Underlying Asset Yang Digunakan Dalam Sukuk Ritel
Sukuk Ritel bukan surat utang, tetapi merupakan surat berharga syariah yang mencerminkan bukti kepemilikan investor atas Aset SBSN (underlying asset) yang disewakan.

Akad syariah yang digunakan adalah akad Ijarah Asset to be Leased, yaitu akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan. Sedangkan SBSN Ijarah Asset to be Leased adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada (Fatwa DSN-MUI Nomor 76/2010).

Underlying asset yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Ritel adalah proyek/kegiatan APBN serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan, yang kemudian disewakan kepada Pemerintah melalui akad Ijarah Asset to be Leased. Imbalan yang diterima investor berasal dari pembayaran sewa (ujrah) dalam jumlah tetap yang dibayar secara berkala.